Tanggapan Resmi (1)
Dijawab oleh:
Santhana (Kepala Sub Bagian Non Litigasi)
24 October 2026 15:04
Yth. Sdr. Pemohon
Berdasarkan permasalahan yang Saudara sampaikan, kami turut prihatin atas kondisi rumah tangga yang Saudara alami. Menjalani kehidupan rumah tangga tanpa memperoleh nafkah dari suami sejak perkawinan pada tahun 2009, hingga harus berupaya sendiri memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan anak, tentu bukanlah hal yang mudah. Terlebih lagi, adanya dugaan perselingkuhan yang Saudara ketahui pada tahun 2021 tentu menambah beban dalam menghadapi permasalahan rumah tangga tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, terhadap permasalahan yang Saudara sampaikan dapat dikategorikan sebagai dugaan penelantaran rumah tangga, namun tetap perlu dikaji lebih lanjut dan memperhatikan fakta dan pemenuhan unsur hukum yang berlaku.
Sehubungan dengan permohonan tersebut, kami informasikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali memiliki program bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin yang memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2022. Untuk memperoleh bantuan hukum, Saudara dapat menghubungi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Bal, salah satunya LBH APIK Bali dengan menyiapkan identitas diri, buku nikah, surat keterangan tidak mampu sesuai ketentuan, serta bukti pendukung lainnya,.
Daftar OBH terakreditasi dapat diakses melalui: https://bali.kemenkum.go.id/layanan/lembaga-bantuan-hukum
Demikian disampaikan. Semoga Saudara memperoleh pendampingan hukum yang tepat untuk memperjuangkan hak-hak Saudara dan anak sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih
Pernyataan Penyangkalan/Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.